Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Kristiyanto Belum juga Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menjelaskan mengapa Hasto Kristiyanto belum juga ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
TRIBUNBEKASI.COM — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini, 13 Januari 2025.
Namun, meski sudah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto belum juga ditahan oleh KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menjelaskan mengapa Hasto Kristiyanto belum juga ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, Hasto Kristiyanto belum juga ditahan karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.
Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti mantan terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.
BERITA VIDEO: TAK DITAHAN! KPK BUKA SUARA SEUSAI PERIKSA HASTO KRISTIYANTO, TESSA MAHARDHIKA UNGKAP ALASANNYA
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto-re) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," imbuh pensiunan Polri ini.
Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidik akan kembali memeriksa Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Damkar Kota Bekasi Evakuasi Iphone 13 Milik Pelajar SMP yang Terjatuh di Gorong-Gorong
Baca juga: Cuma Gegara Muntah di Minimarket, Bocah Gelandangan di Tambun Dihabisi Nyawanya oleh Orang Tuanya
Namun, jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto tersebut belum bisa disampaikan saat ini.
Sebab saat ini fokus KPK adalah lebih dulu memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto Kristiyanto.
"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari Senin ini.
Salah satunya ialah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto, seperti dokumen hingga flashdisk.
Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana, Polres Metro Bekasi Periksa Lima Saksi
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam di KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ogah Bicara, Kenapa?
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," tutur Tessa Mahardhika Sugiarto.
Diperiksa 3,5 jam
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 Januari 2024.
Pantauan di lokasi, Hasto Kristiyanto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 13:32 WIB.
Apabila dihitung dari dia naik ke lantai 2 pemeriksaan sekira pukul 10:00 WIB, artinya Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama sekitar 3,5 jam .
Selesai menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto dan tim hukum yang mendampinginya menjumpai awak media yang sudah menunggu.
Namun, Hasto Kristiyanto tidak berkomentar apa-apa, karena keterangan lebih banyak disampaikan oleh tim pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung KPK, Senin, 13 Januari 2025.
BERITA VIDEO: MOMEN HASTO KRISTIYANTO BAWA ROMBONGAN 1 BUS SAAT DIPERIKSA KPK
Hanya saja, Maqdir Ismail tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto Kristiyanto selanjutnya.
Maqdir Ismail juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto Kristiyanto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto Kristiyanto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
Baca juga: Pemkab Bekasi Kaji Bentuk BUMD untuk Kelola BisKita Trans Wibawa Mukti
Baca juga: Masih Rp 1.568.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertinggi Sepanjang Masa
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir Ismail.
Hasto Kristiyanto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK.
Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Baca juga: Naik Bis Merah Putih, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Rombongan Datangi KPK
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Januari 2025 Ini
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Perkara suap itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 13 Januari 2024 di Kolam Renang PNR Desa Sukaraya
Baca juga: Akui Berpacaran Anggap Omara Esteghlal, Prilly Latuconsina: Dia Lelaki yang Supportif
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Naik Bus
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini, 13 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto dan rombongan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menggunakan bus 3/4 berkelir merah putih.
Hasto datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M. Zen, dan lain-lain.
Pantauan di lokasi, Hasto Kristiyanto dan Tim Hukum PDIP tiba di gedung KPK pukul 09:32 WIB.
Dia terlihat membawa dokumen di tangan kirinya.
Baca juga: Sosok Sandy Permana, Aktor Sinetron Mak Lampir, di Mata Keluarga dan Tetangga
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Januari 2025 Ini
Hasto Kristiyanto datang ke KPK dengan mengenakan kaos putih yang dibalut kemeja hitam.
Dengan kaca mata khasnya, sembari berjalan menuju pelataran gedung KPK, Hasto melempar senyum dan melambaikan tangan kanannya kepada wartawan.
Hasto kemudian memberikan pernyataan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
"Pada pagi hari ini didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepemuhnya mendukung supremasi hukum yang berkeadilan," ucap Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto menyatakan akan memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik KPK.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 13 Januari 2024 di Kolam Renang PNR Desa Sukaraya
Baca juga: Akui Berpacaran Anggap Omara Esteghlal, Prilly Latuconsina: Dia Lelaki yang Supportif
Surat Praperadilan
Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Hasto Kristiyanto juga sempat menyinggung soal pengajuan praperadilan.
Hasto Kristiyanto bilang pada pemeriksaan hari ini, dia akan memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait praperadilan yang diajukan dirinya.
"Sehingga pada kesempatan ini penasehat hukum akan berikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan proses praperadilan tersebut," katanya.
Hasto Kristiyanto sebenarnya dipanggil penyidik KPK pada 6 Januari 2025, namun dia meminta penjadwalan ulang.
KPK telah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Baca juga: Pelaku Penusukan Aktor Sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, Diduga Warga Setempat, Kini Diburu Polisi
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 13 Januari 2025 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Tak pernah datang
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dikabarkan tidak pernah datang ke kediamannya di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pasca berit penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat ke publik.
Pantauan jurnalis TribunBekasi di kawasan kediaman Hasto Kristiyanto, Senin, 13 Januari 2025 tidak terlihat maupun ada tanda-tanda terkait sosok Hasto Kristiyanto maupun keluarganya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, di teras kediaman Hasto Kristiyanto hanya terlihat seorang asisten rumah tangga (ART) sedang menyiram tanaman.
Lalu terlihat ada empat orang Satgas Cakra Buana yang nampak berjaga di sekitar kediaman Hasto Kristiyanto.
BERITA VIDEO : TERKUAK ALASAN HASTO KRISTIYANTO MENDADAK SEMIR RAMBUT JADI HITAM
“Sudah tidak pernah kesini (kediaman di Bekasi Timur),” kata seorang anggota Satgas Cakra Buana yang bertugas di kediaman Hasto kawasan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin, 13 Januari 2025.
Terkin, Hasto dikabarkan akan berangkat ke gedung KPK dari kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2025.
“Langsung dari DPP (ke KPK), biar tidak bolak-balik,” tutupnya.
Seperti diketahui, dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah persiapan matang sudah dilakukan Hasto jelang menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB hari ini.
Baca juga: Aktor Sinetron Mak Lampir, Sandy Permana Tewas Ditusuk saat Kendarai Sepeda Listrik, Kenali Pelaku
Baca juga: Sekjen Hasto Kristiyanto Berangkat ke Gedung KPK dari Kantor DPP PDIP Siap Diperiksa Dugaan Korupsi
Di antaranya semir rambut hitam, hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka.
Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu,12 Januari 2025 juga mengungkapkan Hasto Kristiyanto siap lahir dan batin diperiksa KPK.
"Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini)," kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu, 12 Januari 2025.
Lantas apakah Hasto Kristiyanto juga sudah menyiapkan diri dan mental apabila usai pemeriksaan dirinya langsung ditahan?
Terlebih KPK sudah melempar sinyal, tak menutup kemungkinan bakal menahan Hasto Kristiyanto jika bukti sudah cukup.
Terpisah Hasto Kristiyanto menegaskan akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.
“Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” lanjut Hasto Kristiyanto di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
KPK bicara soal peluang langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025.
Diketahui Hasto dipanggil ulang pada Senin 13 Januari 2025 sebagai tersangka, setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.
“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari 2025.
Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat lalu, 20 Desember 2024.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.