Berita Bekasi

Penertiban 420 Bangli di Pulo Timaha Babelan Bekasi Diwarnai Perdebatan Warga dengan Petugas 

Sejumlah warga terlihat menangis sembari melihat bangunan yang sudah ditempati lebih dari dua tahun itu dirobohkan petugas menggunakan alat berat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
PENERTIBAN BANGLI - Perdebatan sejumlah warga dengan petugas terjadi saat penertiban bangunan liar (bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BABELAN — Penertiban 420 bangunan liar (bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (9/7/2025) diwarnai perdebatan.

Pantauan jurnalis TribunBekasi di lokasi, perdebatan itu terjadi antara sejumlah warga dengan petugas lapangan.

Perdebatan timbul dikarenakan sejumlah faktor, diantaranya perbedaan pemahaman ketika berkomunikasi, hingga warga yang meminta untuk tidak ditertibkan.

"Intinya harus pakai hati nurani, kami butuh makan, kami butuh uang," ucap beberapa warga kepada petugas di lokasi, Rabu (9/7/2025).

Tidak hanya itu, sejumlah warga terdampak juga terlihat menangis sembari melihat bangunan yang sudah ditempati lebih dari dua tahun itu dirobohkan petugas menggunakan alat berat berjenis backhoe.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 420 bangunan liar (bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Modagrafics Auto Indonesia Butuh Staf Sales and Marketing

Baca juga: Pemkab Bekasi Tertibkan 420 Bangli di Pulo Timaha Babelan

Bangli yang ditertibkan itu terdiri dari bangunan semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan oleh warga untuk tempat tinggal serta tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan proses penertiban dilakukan dengan manfaatkan belasan alat berat berjenis backhoe.

"Kami melakukan penertiban ada 420 bangli dengan menggunakan 12 unit alat berat jenis beko," kata Surya di lokasi, Rabu (9/7/2025).

Surya menjelaskan penertiban dilakukan karena bangli itu berada di tempat yang sifatnya melanggar dan tidak memiliki sertifikat.

"Bangli itu berada di bantaran sungai ataupun di atas saluran irigasi," kata Surya Wijaya.

Baca juga: Ayah Tiri di Bekasi Tega Rudapaksa Anak Puluhan Kali, Ini Tampangnya

Baca juga: Anak Korban Rudapaksa Ayah Tiri Puluhan Kali Selama Dua Tahun di Bekasi Dapat Pendampingan

Surya Wijaya menuturkan selama proses penertiban, sebanyak 480 personel petugas gabungan dikerahkan.

Sebelum penertiban dilakukan, mereka terlebih dahulu berkumpul di sekitar lokasi penertiban sekira pukul 07.00 WIB untuk briefing.

Lalu sekira pukul 08.30 WIB, proses penertiban pun dilakukan.

penertiban bangli2-9 Jul
PENERTIBAN BANGLI - Sebanyak 420 Bangunan Liar (Bangli) di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan pada Rabu (9/7/2025).

"Kami berkolaborasi, antara Satpol PP, Polisi, TNI, PJP, BBWS, DISHUB, DLH, Damkar, Dinkes, dan relevan lainnya," jelasnya.

Surya mengungkapkan usai ditertibkan, di kawasan tersebut akan dilakukan normalisasi hingga revitalisasi tanggul.

"Ke depannya akan dilakukan normalisasi dan revitalisasi tanggul, karena memang Kabupaten Bekasi, rawan bencana banjir, jadi kali, sungai, irigasi harus tertib, harus indah, harus hijau," ungkapnya.

Baca juga: Kesaksian Warga, Tak Ada Kegaduhan di Malam Sebelum Diplomat Muda Ditemukan Tewas di Kost Menteng

Baca juga: Pengemudi Ojol dan Sopir TransJakarta Sepakat Berdamai usai Cekcok dan Lapor Polisi

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan penertiban diawali dengan pembacaan surat berita acara oleh dirinya yang disaksikan sejumlah warga.

Dalam pembacaan itu ia mempastikan penertiban pembongkaran sudah sesuai prosedur.

"Sebelum ditertibkan memang sudah diberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik, jadi tidak langsung dibongkar," singkat Ganda.

Menanggapi hal itu, seorang warga yang terdampak, Alfian (58) berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dapat memberikan anggaran kompensasi.

Sebab jika nanti tempat usaha sekaligus untuk tinggal dirinya kemudian rampung ditertibkan, kompensasi itu diharap mampu membantu dari segi ekonomi.

Baca juga: Terintegrasi dengan Trasnportasi Lain, Stasiun LRT Harjamukti Dilayani 14 Angkutan Penghubung

Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Dkk Siap Ikuti Gelar Perkara Khusus soal Ijazah Palsu Jokowi

Meskipun ia pribadi yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu belum mendapat tempat penggantinya.

"Harapan saya ada kompensasi, saya juga bingung ini mau tinggal dimana soalnya, bingung juga," singkat Alfian di lokasi dengan waktu serupa penertiban. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved