Berita Kriminal

Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya

Korban merupakan anak disabilitas, sehingga ketika ditanya oleh warga saat berada di rumah diam dan tidak menjawab.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KASUS PENGEROYOKAN - Polres Karawang konferensi pers tentang pengeroyokan anak disabilitas Cilamaya hingga tewas pada Senin (17/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • RP (15), anak disabilitas mental, tewas setelah dikeroyok warga di Tegalwaru, Karawang, karena diduga hendak masuk rumah warga dan tidak mampu menjawab pertanyaan.
  • Korban dirawat 8 hari di RSUD Bayuasih sebelum meninggal; situasi pengeroyokan sempat sulit dikendalikan sebelum korban diselamatkan perangkat desa.
  • Empat tersangka—HW, EF, NK, dan TF—ditangkap dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — RP (15), anak penyandang disabilitas mental tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Kampung Ondang, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Anak sebatang kara warga Sindangkasih, Purwakarta itu yang dikira maling tutup usia usia menjalani perawatan delapan hari di RSUD Bayuasih Purwakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara menjelaskan, awal mula kejadian main hakim sendiri ketika korban diduga hendak masuk ke dalam rumah warga di lokasi kejadian pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu ada warga yang melihat dan menanyakan kepada korban mengenai hal tersebut. Namun, korban tidak menjawab.

"Saat ditanya-tanya lagi, datang lagi 2 orang melakukan kekerasan dan melakukan pemukulan. Satu orang yang jadi pelaku pukul gunakan bata hebel ke korban," kata Rita saat konferensi pers pada Senin (17/11/2025).

Baca juga: KDM Hampir Terjatuh di Bekasi Saat Ribuan Pelajar Menyambut Kedatangan Presiden

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas

Rita menjelaskan, saat itu situasi tidak bisa dikendalikan karena warga mulai banyak berdatangan menghakimi korban.

Saat situasi itu, ada satu warga merupakan wakil atau kepala dusun menghampiri kerumuman warga dan langsung membawa korban ke Puskesmas bersama anggota polsek.

Setelah ditangani Puskesmas, korban langsung dibawa ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

"Dari RSUD Karawang dipindahkan ke RSUD Bayuasih Purwakarta. Dan 8 hari perawatan meninggal dunia," imbuhnya.

Kini Polres Karawang telah menangkap empat tersangka pengeroyokan Rido.

Para tersangka adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, dan NK (42) warga Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Baca juga: Pulang Belanja Warga Karawang Diserang Begal, Korban Luka Bacok, Motor Dirampas

Baca juga: Pencuri Gasak Uang Rp 10 Juta dari Kotak Amal Musala Nurul Bashor, Aksinya Terekam CCTV

Sementara satu tersangka launnya TF (31), tercatat sebagai warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, penetapan empat tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.

Fiki membenarkan, korban merupakan anak disabilitas, sehingga ketika ditanya oleh warga saat berada di rumah diam dan tidak menjawab.

"Iya jadi memang korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga kurang mampu berinteraksi dengan orang," katanya.

Terkait dugaan korban hendak melakukan pencurian, ia menegaskan masih dalam penyelidikan.

Akan tetapi, Fiki menegaskan masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri, percayakan penanganan hukum kepada pihak Kepolisian.

Baca juga: Ribuan Pelajar di Bekasi Tumpah Ruah ke Jalan Menanti Kedatangan Presiden Prabowo

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau RW Hindari Bangun Infrastruktur Besar Pakai Dana Hibah Rp100 Juta 

"Negara kita negara hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum ke kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved