Kasus Narkoba
Dipindah dari Cipinang ke Nusakambangan, Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security
Foto itu memperlihatkan sosok Ammar Zoni duduk di perahu dan dikawal sejumlah polisi bersenjata laras panjang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan.
Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu.
Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja.
Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.
Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga.
Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26/Wartakota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Ammar Zoni Siap-siap Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup Selama 20 Tahun |
|
|---|
| Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu di Ciampel Karawang, Sita Barang Bukti 33,65 Gram |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu di Rutan Salemba, Transaksi Pakai Aplikasi Zangi |
|
|---|
| Ketahuan Simpan 1,5 Kg Sabu dan Ganja, Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-dipindah-ke-Nusakambangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.