Berita Nasional

Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang Panji Gumilang, Polisi Panggil Dua Bos Perusahaan

pemanggilan yang dilakukan tersebut untuk dilakukan klarifikasi dalam kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) untuk klarifikasi. 

Para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Adapun saksi yang dipanggil pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak dari Panji.

"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dua anak Panji itu, yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Lalu enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi pada Selasa kemarin membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 (Juli)," kata Ramadhan.

"Undangan (pemanggilan terkait) klarifikasi," lanjut jenderal bintang satu tersebut. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved