Sidang Mario Dandy

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding

Shane Lukas menegaskan hal itu saat dimintai pendapat oleh majelis hakim usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, bersiap mengikui jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Shane Lukas, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora menegaskan dirinya akan mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara.

Shane Lukas menegaskan hal itu saat dimintai pendapat oleh majelis hakim usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis  (7/9/2023).

"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang menyatakan akan mengajukan banding.

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu, apakah pihaknya akan turut mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ucap Jaksa.

BERITA VIDEO: BREAKING NEWS! SHANE LUKAS DIVONIS HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA 

Dihukum 5 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Vonis Majelis Hakim itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan

Baca juga: Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Shane Lukas secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Vonis majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Cabuli Anak Hingga Bikin Trauma, Tukang Tahu Bulat Diciduk Polisi

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah David Ozora Harap Terdakwa Divonis Maksimal

Dihukum Maksimal

Sebelumnya diberitakan bahwa keluarga David Ozora turut menghadiri sidang putusan kasus penganiayaan atas nama terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. 

Keduanya masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang putusan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mengenakan kaos hitam bertuliskan iron maden, dan celana abu-abu, Jonathan Latumahina sempat menebar senyum kepada awak media.

"(Berharap) divonis maksimal sesuai tuntutan," ujar Jonathan Latumahina kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Jonathan juga menyampaikan bahwa jika kedua terdakwa tak dapat memenuhi biaya restitusi, dia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman tambahan.

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Baca juga: Juan Bio One Merasa Grogi Bila Dekat Laura Basuki, Kenapa?

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim, dapat memberikan putusan secara adil.

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Melissa Anggraeni, Kamis (7/9/2023).

Keluarga David Ozora, juga berharap Hakim memberi hukuman maksimal terhadap Mario Dandy.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Mario Dandy.

"Sehingga ada efek jera terhadap pelaku mengingat kondisi david saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," ujar Melissa.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Merosot Lagi Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 September 2023  

"Penjara 12 tahun maksimal ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," sambungnya.

Namun demikian, Melissa tetap ingin hakim memberikan sebuah paksaan untuk Mario Dandy agar menyanggupi restitusi yang harus dibayarnya.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata dia.

BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa penuntut umum akhirnya melayangkan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jelang Sidang, Ayah David Ozora Optimistis Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hukuman Maksimal

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.

Alhasil, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

BERITA VIDEO : MARIO DANDY AJAK SHANE LUKAS ANIAYA DAVID OZORA: LO IKUT GUE DONG, GUE MAU MUKULIN ORANG

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 September 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Butuh Tenaga Operator QC

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ekspresi tampak santai

Ekspresi Mario Dandy tampak santai bahkan terlihat bosan sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Ekspresi Mario Dandy itu terekam video Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang tuntutan Selasa, (15/8/2023).

Dalam video yang dibagikan, terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang. Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.

Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.

Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang. Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Onamba Indonesia Buka Rekrutmen Penerjemah Bahasa Jepang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Field Collector

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

Dan melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP. (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved