Berita Kriminal

Astaga, Saat Autopsi, Tim Dokter Temukan Tanaman Air di Sumsum Tulang dan Hati Anak Tamara Tyasmara

Autopsi terhadap enazah Dante dilakukan setelah 10 hari dimakamkan, dengan begitu tim Forensik menyimpulkan sudah terjadi pembusukan. 

Editor: Ichwan Chasani
tangkapan layar rekaman cctv
Rekaman kamera CCTV akhirnya mengungkap misteri kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara. 

Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat kekasih dari pemain sinetron Tamara Tyasmara, berinisial YA, dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP. 

YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan terhadap YA berdasarkan bukti usai gelar perkara dilakukan.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca juga: Coba Peruntungan jadi DJ, Bang Tigor Akui Bayarannya Lebih Besar dari Main Akting

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Hari Ini Libur, Buka Jumat 16 Februari 2024

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka YA.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjut Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, bahwa tersangka YA ditangkap di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Jumat ini, 9 Februari 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Elastomix Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT Honda Prospect Motor Butuh 25 Operator Pengemudi Mobil

Atas penangkapan itu, tersangka YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Tersangka YA yang mengenakan kaos hitam kerap menunduk saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.

Dalami Motif

Usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 9 Februari 2024, tersangka YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Jubir TKN Ungkap Janji Prabowo yang Ditepati untuk Sepak Bola Indonesia

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Harganya Turun Tipis jadi Rp1.138.000 Per Gram

Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved