Berita Nasional

Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di MK, Begini Kata Anies Baswedan

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 digelar hari Rabu ini dan akan diputus pada 22 April 2024.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu pagi, 27 Maret 2024. 

PHPU Timnas AMIN

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Kamis ini, 21 Maret 2024.

Dengan mengajukan gugatan ke MK tersebut, Timnas AMIN berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.

Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyampaikan hal itu usai melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. 

Baca juga: Pengguna Tol Diminta Tak Berlama-Lama di Rest Area saat Mudik Lebaran 2024, Dibatasi 30 Menit

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 26 Maret 2024

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arif Yusuf Amir.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.

Timnas AMIN melihat proses pemilu 2024 tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 26 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 26 Maret 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Kemudian setelah Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang massif hingga perilaku aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral. 

Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.

Pengkhianatan Konstitusi

Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf Amir.

Dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved