Berita Nasional

Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di MK, Begini Kata Anies Baswedan

Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 digelar hari Rabu ini dan akan diputus pada 22 April 2024.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu pagi, 27 Maret 2024. 

Sebab pihaknya menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu yang berjalan jujur dan adil. 

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Selasa 26 Maret 2024, 15 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Selasa 26 Maret 2024, 15 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Arif Yusuf Amir pun mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi.

Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.

Tanggapan Anies Baswedan

Sebelumnya diberitakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menyikapi penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI tersebut, Capres Anies Baswedan menyatakan bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Selasa 26 Maret 2024, 15 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Dikeroyok, Jasadnya Dibuang di Karawang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah. 

"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 21 Maret 2024.

"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Anies Baswedan menginginkan agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.

 "Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penstone Auto Indonesia Butuh Tenaga Injection Mold Maintenance Leader

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Foodindo Dwivestamas Butuh Staff Engineering Lulusan SMK

MK Buka Layanan PHPU

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu, 20 Maret 2024. 

Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB. 

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hingga Sabtu, 23 Maret pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB. 

Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Lalin, Menhub Imbau Masyarakat Berangkat Mudik Lebaran Lebih Awal

Baca juga: Menko PMK Sebut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Hampir Dipastikan Jatuh Pada 10 April 2024

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK. 

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.

"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: Imbas Perbaikan, Jalan Tol Japek Arah Cikampek Padat

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Kerja Sama Swasta untuk Pengelolaan Sampah

"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.

Saldi Isra menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.

"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.

Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi Isra, dihitung sejak penetapan KPU.

"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Saldi Isra, mulai Rabu malam ini, terdapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara. 

(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved