Berita Bekasi

Ratusan Butir Ekstasi dan 6 Kg Sabu Sitaan Polsek Bekasi Selatan, Dimusnahkan dengan Diblender

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara semua barang bukti dimasukkan ke dalam blender yang sudah diisi air. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Tersangka kasus narkoba di Polsek Bekasi Selatan ketika turut memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu dengan berat 6,7 kilogram (Kg) dan 300 butir pil ekstasi pada Senin, 2 September 2024. 

"Delapan pengedar narkoba ini merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Adapun barang bukti diamankan ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, bibit ainte 445 gram, ketamin atau key 406 gram, satu unit motor, 11 handphone dan lima unit timbangan elektrik.

Twedi menyampaikan, pengungkapan ini jika dinomimalkan harga setara dengan Rp 7 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan sekitar 36.152 jiwa atas bahaya narkoba ini.

Baca juga: Sebanyak 686 Atlet Karate Nasional KKI Ikuti Ujian DAN, Hadiah Terbaik Sepeda Motor

Baca juga: Usia Baru 15 Tahun, Annisa Kaila Sudah Punya 1 Juta Follower

Baca juga: Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, para pengedar ini merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta maupun lokal Bekasi.

Modus pengedaran narkoba ini dijual melalui media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya.

"Modus yang dilakukn jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya," imbuhnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidet pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lalu, Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved