Berita Kriminal

Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih, Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun dan Bayar Uang Rp35 Miliar

Budi Said juga dikenai pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp35 miliar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Dua terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, yaitu Crazy Rich Surabaya, Budi Said, beserta mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024. 

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam, namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Griya Miesejati Pemilik Bakmi GM, Butuh 20 Orang Restaurant Crew

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Mechanical Eletrical Staff

"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakui terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.

Berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Baca juga: Wamen BUMN Pastikan Lalu Lintas Jalan Tol Sangat Lancar karena Jumlah Pemudik Nataru Turun

Baca juga: Jumlah Pemudik Libur Nataru Periode Terkini Menurun 6,5 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya 

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," beber jaksa penuntut umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Baca juga: Jasa Marga Catat Jumlah Kendaraan Keluar Jabotabek di Masa Libur Nataru Naik 18 Persen

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Diduga karena Sopir Bus Rombongan Peziarah Mengantuk

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved