Berita Kriminal

Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih, Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun dan Bayar Uang Rp35 Miliar

Budi Said juga dikenai pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp35 miliar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Dua terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, yaitu Crazy Rich Surabaya, Budi Said, beserta mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Crazy rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang putusan dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat ini, 27 Desember 2024 . 

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Crazy rich Surabaya itu juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," ucap hakim ketua Tony Irfan membacakan amar putusan. 

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said dengan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp35 miliar. 

Baca juga: Fico Fachriza Klarifikasi Pinjam Uang Artis Lain untuk Biaya Pemakaman, Akui Punya Masalah Pinjol

Baca juga: Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Minta Warga Tak Gunakan Plastik saat Libur Nataru

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas majelis hakim. 

Vonis Lebih Ringan

Vonis PN Tipikor Jakarta Pusat itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat lalu, 13 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa penuntut umum di persidangan.

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

Baca juga: Menilik Usaha Perajin Koper Umroh di Bekasi yang Memproduksi 500 Koper Per Hari

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 27 Desember 2024, Cek Lokasinya

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000, serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Didakwa Rugikan Rp 1,1 Triliun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved