Kasus Rudapaksa
Remaja Perempuan di Bekasi Dirudapaksa Bergilir Empat Pelaku, Korban Dibuang di Semak-semak
Kasus rudapaksa itu berawal saat korban berinisial AT berkenalan dengan seorang pria berinisial L melalui media sosial Instagram.
Namun bukannya mengantar pulang, H malah merudapaksa AT di suatu tempat seperti kebun kosong.
“Korban di wilayah Jababeka diberhentikan lalu diperkosa dan dibuang ke semak-semak,” ucapnya.
AT ditinggalkan begitu saja, ponsel dan celana dalam korban hilang.
AT kemudian ditemukan warga saat subuh dalam kondisi murung, lalu diantarkan pulang ke rumahnya.
“(TKP kedua) jam 05.00 WIB subuh ada orang yang membantu jarak dari TKP ke rumahnya sekitar satu jam,” katanya.
Baca juga: Bupati Karawang Larang Sekolah Study Tour ke Luar Daerah, Sarankan di Wisata Karawang Saja
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Super Steel Karawang Butuh Segera Operator Produksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaporan kasus rudapaksa itu.
Pelapornya ialah seorang wanita berinisial M, yang merupakan kakak korban.
"Pelapor selaku kakak korban menerangkan, awalnya korban diajak makan oleh terlapor. Setelah bertemu dengan terlapor, korban dibawa ke rumah dan dimasukkan ke kamar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hingga kini, para pelaku rudapaksa tersebut belum juga tertangkap dan masih bebas berkeliaran.
Pelaku diduga melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.