Berita Bekasi
Tuntut Keadilan, Warga Jatikarya Bekasi akan Datangi Istana, Tagih Janji Prabowo Waktu jadi Menhan
Usai menggelar doa bersama, puluhan warga Jatikarya tersebut berencana berangkat ke Istana Negara Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Namun hingga kini, warga belum menerima hak mereka.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi perihal tanah yang kini dijadikan rumah dinas Mabes Pati.
Kemudian proses hukum telah ditempuh sejak tahun 2000.
Berdasarkan putusan PN Bekasi No. 199/PDT.G/2000/PN BKS, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/PDT/2008 dan PK 2 No. 815/PDT/2018, tanah seluas 381.189 meter persegi dari total 48,5 hektare dinyatakan sebagai milik warga Jatikarya.
Baca juga: Dua Perampok Satroni Toko Jamu, Modus Pura-Pura Beli Alat Kontrasepsi, Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 Maret 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
“Putusan tersebut juga telah menetapkan sita jaminan atas lahan sengketa sejak tahun 2000, bahkan sejak 2001, ada putusan provisi yang secara tegas melarang Dephan RI dan Mabes TNI untuk membangun di atas tanah tersebut,” imbuh Dani.
Namun Dani mengungkapkan hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset negara justru menjadi penghalang baru.
"Sebelum UU ini ada, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik masyarakat. Jadi, bagaimana bisa tiba-tiba diakui sebagai aset negara?,” tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Commuter Line Alami Keterlambatan Perjalanan, Penumpang di Stasiun Bekasi Kecewa Jadi Telat Kerja |
|
|---|
| Miris! 37 Ribu Lebih Anak di Kabupaten Bekasi Tidak Sekolah |
|
|---|
| Genjot PAD, P3DW Kota Bekasi Lacak Rumah Warga dan Perusahaan Belum Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| MRT Jakarta dan Damai Putra Grup Teken MOU Pengembangan Transportasi Massal di Medan Satria Bekasi |
|
|---|
| Terjerat Kasus Hukum, Bupati Bekasi Ade Kunang Batalkan SK Direktur Perumda Tirta Bhagasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Warga-Jatikarya-2-Mar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.