Berita Bekasi
Dedi Mulyadi Tegaskan Pemkab Bekasi Tak Beri Kompensasi ke Penghuni Bangli, Tak Ada CSR Mitra Kerja
KDM menuturkan pihaknya akan mendukung tindakan penertiban oleh Pemkab Bekasi sesuai instruksi Bupati, Ade Kuswara Kunang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan tidak semua penghuni bangunan liar (Bangli) yang ditertibkan di Kabupaten Bekasi diberikan kompensasi.
Sebab proses penertiban dilakukan oleh dua kelembagaan, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dua kelembagaan itu rupanya memiliki perbedaan kebijakan.
Terkait kebijakan Pemprov Jawa Barat, setiap bangunan yang ditertibkan, penghuninya mendapat kompensasi dalam bentuk bantuan uang untuk membuka usaha baru di tempat lain atau mencari kontrakan.
"Dana itu bukan diperoleh dari dana APBD provinsi tetapi dari bantuan CSR dari mitra kerja Pemprov Jawa Barat," kata KDM dikutip dari akun pribadi Sosial Media (Sosmed) @dedimulyadi71, Kamis (10/7/2025).
Sementara yang dibongkar oleh Pemkab Bekasi, KDM menjelaskan tidak sama sekali mendapat kompensasi.
Baca juga: Kepergok Mencuri di Rumah Kosong, Dua Pengamen Dikejar Sekuriti, Satu Pelaku Berhasil Tertangkap
Baca juga: Wanita Muda Selamat dari Maut usai Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata City, Ini Penyebabnya
Hal itu dikarenakan belum adanya mitra kerja yang dijalin Pemkab Bekasi.
"Tidak mendapat bantuan karena tidak teralokasikan dan mungkin tidak punya mitra kerja," jelasnya.
Namun KDM menuturkan pihaknya akan mendukung tindakan penertiban oleh Pemkab Bekasi sesuai instruksi Bupati, Ade Kuswara Kunang.
Terkhusus bangli yang berada di atas sejumlah saluran air yang mampu menimbulkan banjir.
"Saya tetap mendukung Bupati untuk melakukan penataan pembongkaran bangunan liar agar saluran air bisa diperlebar dan bisa diperdalam kemudian banjir mulai bisa ditangani dan itu bisa dilihat hari ini Bekasi banjirnya tidak separah dulu," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, KDM menyampaikan permohonan maaf dan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Ade Kuswara terkait nasib penghuni yang terdampak bangli namun tidak mendapat kompensasi.
Baca juga: Berbalik Menguat Rp 8.000 per Gram, Cek Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini
Baca juga: Debt Collector yang Hadang Hingga Paksa Tarik Kendaraan Pengendara di Bekasi Resmi Ditahan
"Untuk itu saya mohon maaf sebesar-besarnya atas berbagai langkah yang dilakukan, tetapi saya juga ingin ajak bicara nanti ke Bupati membicarakan nasib dari warganya yang kehilangan tempat usaha juga tempat tinggal di bantaran sungai," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, 420 bangli di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan pada Rabu (9/7/2025).
Bangli yang ditertibkan terdiri dari semi permanen dan permanen yang dimanfaatkan sebelumnya oleh penghuni untuk tempat tinggal serta berjualan atau tempat usaha.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan proses penertiban dilakukan dengan manfaatkan belasan alat berat berjenis beckhoe.
"Kami melakukan penertiban ada 420 bangli dengan menggunakan 12 unit alat berat jenis beko," kata Surya di lokasi, Rabu (9/7/2025).
Surya menjelaskan penertiban dilakukan karena bangli itu berada di tempat yang sifatnya melanggar dan tidak memiliki sertifikat.
Baca juga: Edarkan Obat Terlarang Lewat Warung Klontong, Polisi Bekuk Dua Pemuda di Karawang
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 10 Juli 2025
"Bangli itu berada di bantaran sungai ataupun di atas saluran irigasi," jelasnya.
Surya menuturkan selama proses penertiban, 480 personel petugas gabungan dikerahkan.
Surya mengungkapkan usai ditertibkan, di kawasan itu akan dilaksanakan normalisasi hingga revitalisasi tanggul.
"Ke depannya akan dilakukan normalisasi dan revitalisasi tanggul, karena memang Kabupaten Bekasi, rawan bencana banjir, jadi kali, sungai, irigasi harus tertib, harus indah, harus hijau," ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan penertiban diawali dengan pembacaan surat berita acara oleh dirinya yang disaksikan sejumlah warga.
Dalam pembacaan itu ia mempastikan penertiban pembongkaran sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis ini, 10 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas, Cek Persyaratannya
Baca juga: Banding Dikabulkan, Tuntutan Pimpinan DPRD Bekasi Terjerat Korupsi Jadi Tiga Tahun Penjara
"Sebelum ditertibkan memang sudah diberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik, jadi tidak langsung dibongkar," singkat Ganda.
Menanggapi hal itu, seorang warga yang terdampak, Alfian (58) berharap Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat dapat memberikan anggaran konpensasi.
Sebab jika nanti tempat usaha sekaligus untuk tinggal dirinya kemudian rampung ditertibkan, konpensasi itu diharap mampu membantu dari segi ekonomi.
Meskipun ia pribadi yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu belum mendapat tempat penggantinya.
"Harapan saya ada kompensasi, saya juga bingung ini mau tinggal dimana soalnya, bingung juga," singkat Alfian di lokasi dengan waktu serupa penertiban.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.