Kasus Korupsi

KPK Telusuri Sosok Berpengaruh yang Perintahkan Pungli Proyek Jalan Sumut

Penyidik KPK sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut. Para tersangka menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sabtu (28/6/2025). 

"Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk juga tersangka," jelasnya.

Pengungkapan kasus pungutan fee proyek jalan itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), telah menjerat lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah: Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut); Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK); Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut); M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 29 Juli 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT ZTT Cable Indonesia Butuh QC Inspector

Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved