Kerusuhan di Jakarta

Sosok Laras Faizati, Eks Pegawai AIPA Tersangka Provokasi Demo, Dari Dunia Diplomasi ke Balik Jeruji

Cantik, pintar, dan pernah berkarier di lembaga internasional, kini Laras Faizati jadi tersangka kasus provokasi. Begini cerita tetangga.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews
DITANGKAP POLISI - Wanita muda, Laras Faizati Khairunnisa ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator bakar Mabes Polri saat aksi demo terjadi beberapa hari lalu. Laras memanfaatkan medsos untuk membakar semangat anak muda berbuat onar. 

Senin (1/9/2025) sore, suasana gang kecil menuju rumah Laras mendadak ramai. Empat polisi berpakaian sipil mendatangi kediamannya.

Lia, istri Ketua RT setempat, menjadi saksi momen penangkapan itu. Ia diminta menunjukkan lokasi rumah Laras.

“Saya lihat ibunya menangis waktu Laras dibawa polisi,” tutur Lia.

Laras keluar rumah tanpa diborgol, membawa ransel, dan didampingi sang adik laki-laki masuk ke mobil polisi.

Sejak 2 September 2025, ia resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jeratan Hukum Berat

Polisi menyebut Laras mengunggah video provokatif di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang diikuti lebih dari 4.000 orang.

Video itu dinilai menyulut kebencian dan mendorong aksi pembakaran Mabes Polri.

Laras kini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga pasal penghasutan KUHP, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kisah Laras jadi ironi. Seorang perempuan muda, berpendidikan tinggi, dan sempat bekerja di lembaga internasional, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman panjang.

Tetangga mengenalnya sebagai sosok pendiam. Media sosial mengenalnya sebagai akun yang cukup aktif.

Dan publik kini mengenalnya sebagai salah satu tersangka provokator demo rusuh di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved