Kasus Pembunuhan
Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dialami oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.
TRIBUNBEKASI.COM — Mabes Polri mengungkap fakta dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dialami oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orangtua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Meski begitu, Irjen Sandi Nugroho tak menjelaskan secara pasti siapa pelaku yang dimaksud.
Sebab, diketahui kala itu ada delapan orang terdakwa yang menjalani persidangan.
Sedangkan, satu tersangka baru bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap beberapa waktu lalu setelah buron delapan tahun.
BERITA VIDEO : SAKSI KASUS VINA CERITA DIJEMPUT DAN DIAJAK NGOBROL AYAH EKY, IPTU RUDIANA
Irjen Sandi Nugroho hanya mengatakan intervensi yang didapat saksi bahkan diiming-imingi sejumlah uang untuk hal tersebut.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina Dewi diduga diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 orang pelaku dan semuanya telah dihadapkan ke pengadilan.
Baca juga: Sidang Cerai Perdana Tengku Dewi dan Andrew Andika Digelar Pengadilan Agama Cibinong Hari Ini
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky, Korban Pembunuhan Sadis di Cirebon
Tujuh pelaku diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selama pelariannya, polisi mendapat informasi sementara jika Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri, Gara-Gara Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Lagunya
Baca juga: Gerindra, PKB dan Demokrat Kabupaten Bekasi Resmi Bentuk Koalisi, Cabup Ditentukan Akhir Juli
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Setiawan dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peran Pegi Setiawan ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover," terangnya.
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 20 Juni 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 20 Juni 2024, di SGC Cikarang Utara
Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi Setiawan berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Polisi juga menyebut bahwa dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut adalah fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu," kata Kombes Surawan.
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 20 Juni 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 20 Juni 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Hasil Visum
Diberitakan sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap hasil visum terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan bahwa dari hasil visum menunjukkan keduanya mendapat perlakuan yang sadis.
"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.
Atas peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut, Muhammad Rizky (16) alias Eky lantas dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Vina masih hidup ketika kejadian.
Adapun Vina bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya turut meninggal dunia.
"Pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup, jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SLTA
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh PC Operator
Datangi Kejagung
Sebelumnya, huasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon jika nantinya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan hal itu usai menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: Sudah Pernah Jalin Koalisi, PKS Buka Peluang Gandeng PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.
"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.
Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.
"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.
Baca juga: Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK
Baca juga: Ingin jadi UMKM Binaan Pemerintah Kota Bekasi? Berikut Ini Syarat Daftarnya
Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.
Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.
Permintaan itu diungkapkan tim pengacara Pegi saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Juni 2024.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni RM selaku pengacara Pegi.
Pihaknya, kata dia, menyurati beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Baca juga: Mengisi Liburan Sekolah dengan Destinasi Edukatif dan Menghibur, Intip 5 Destinasi Seru Ini
Baca juga: Pengemudi Porsche Tewas di Tempat Usai Tabrak dan Mobilnya Terseret Truk Tronton
"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," tuturnya.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong. Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," sambung dia.
Menurut Toni, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang tidak berdasar. Polda Jawa Barat (Jabar) bahkan dianggapnya belum terbuka.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar. Oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap, tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan?," ucapnya.
"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.
Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Baca juga: Bentrok Ormas di Pasar Minggu Jaksel Dipicu Kasus Pelecehan, Ada Wanita Dihina Ditawar Rp 250 Ribu
"Nah kami fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," tutur Toni.
"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," sambungnya.
Dalam menyurati beberapa petinggi Mabes Polri ini, ia menuturkan pihaknya turut menyertakan bukti.
"Gelar perkara khusus ini alat bukti yang kami ajukan itu tentu keterangan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat kejadian 23 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: MM2100 Industrial Town Butuh Staf Laboratorium Lulusan D3
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sanko Gosei Technology Indonesia Butuh Accounting Staff Lulusan D3
Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi lainnya menyakini, Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus itu.
"Karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalau memang terlibat," tutur dia.
"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," lanjut Marwan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus pembunuhan
kasus pembunuhan vina cirebon
kasus pembunuhan vina dewi
Mabes Polri
Kadiv Humas Polri
Irjen Sandi Nugroho
Terkuak! Bisnis Dwi Hartono Bangkrut, Istri Kabur Tengah Malam Bawa Anak |
![]() |
---|
Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Diburu, AKBP Reonald: Mohon Doanya, Semoga Cepat Tertangkap |
![]() |
---|
Ini Tampang Pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN yang Ditangkap Polda |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Diculik usai Rapat, Pelaku Mengaku Disuruh Seseorang |
![]() |
---|
Polda Tangkap 4 Pembunuh Kacab Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.