Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi Menara BTS 4G, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024. 

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara," demikian penjelasan jaksa.

Baca juga: Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Tengku Dewi dan Andrew Andika Digelar Pengadilan Agama Cibinong Hari Ini

Jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.

Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sejak pagi hari.

Pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi itu mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatan Achsanul Qosasi sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat ini Naik Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: MKMK Baru Akan Bahas Rancangan Putusan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi pada Senin Depan

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 3 November 2023.

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Baca juga: Alex Tirta, Sosok Penyewa Rumah di Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Tiba di Polda Metro Jaya

Baca juga: Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Sebelum menetapkan Achsanul sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp  miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa malam, 19 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved