Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi Menara BTS 4G, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024. 

Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," imbuh Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 3 November 2023.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: Rumah Tempat Aborsi Digeledah Polisi, Ditemukan Tulang Belulang Janin

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.

Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.

Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved