Berita Kriminal

Dipukul Pakai Bata Hebel, Begini Kronologi Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Cilamaya

Korban merupakan anak disabilitas, sehingga ketika ditanya oleh warga saat berada di rumah diam dan tidak menjawab.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
KASUS PENGEROYOKAN - Polres Karawang konferensi pers tentang pengeroyokan anak disabilitas Cilamaya hingga tewas pada Senin (17/11/2025). 

Fiki membenarkan, korban merupakan anak disabilitas, sehingga ketika ditanya oleh warga saat berada di rumah diam dan tidak menjawab.

"Iya jadi memang korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga kurang mampu berinteraksi dengan orang," katanya.

Terkait dugaan korban hendak melakukan pencurian, ia menegaskan masih dalam penyelidikan.

Akan tetapi, Fiki menegaskan masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri, percayakan penanganan hukum kepada pihak Kepolisian.

Baca juga: Ribuan Pelajar di Bekasi Tumpah Ruah ke Jalan Menanti Kedatangan Presiden Prabowo

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Imbau RW Hindari Bangun Infrastruktur Besar Pakai Dana Hibah Rp100 Juta 

"Negara kita negara hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum ke kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved